TRANSCRIPT Contoh Surat Gugatan harta gono gini, Duplik Hal : Duplik Kepada YTh. Majelis Hakim Yang Memeriksa Perkara No. 2069/Pdt.G/2010/PA.Ba Pada Pengadilan Agama . Di. Assalamualaikum Wr. Wb. Kami sebagai Penggugat dengan ini hendak menyampaikan Duplik atas replik Tergugat sebagai berikut : Dalam konpensi 1.

Ada dua format dalam sidang perceraian yakni menggabungkan sidang gugatan cerai dan harta gono-gini atau melakukan gugatan kedua hal tersebut secara mahligai kehidupan rumah tangga yang bahagia dan harmonis menjadi impian semua orang. Tak pernah ada yang berharap mengalami keretakan kehidupan rumah tangga yang telah mereka bina. Berbagai persoalan, seperti seringnya bertengkar, KDRT, hilangnya rasa kecocokan hingga perselingkuhan sering jadi sumber masalah keretakan kehidupan rumah tangga yang berujung urusan perceraian bukan hal sederhana. Ada konsekuensi akibat hukum dalam sebuah perceraian. Misalnya, pembagian harta bersama gono gini, hak asuh anak, nafkah anak dan nafkah istri. Timbul pertanyaan, bagaimana proses gugatan di pengadilan agama dan pengadilan negeri; bisakah gugatan perceraian dan harta gono-gini, digabung?Dosen Hukum Perkawinan Universitas Indonesia, Neng Djubaedah menjelaskan pasangan suami istri pasutri yang beragama Islam berdasarkan UU Peradilan Agama boleh mengajukan permohonan cerai talak atau cerai gugat disertai pembagian harta gono gini di pengadilan agama, sehingga proses persidangannya dilakukan bersama-sama. “Boleh setelah diputus cerai, baru mengajukan harta gono gini boleh diajukan secara bersama-sama. Ini pilihan,” ujar Neng kepada Hukumonline, Rabu 10/1. Baca Juga Terpidana Bikin Perjanjian Hingga Gugat Cerai dari Dalam Penjara, Begini HukumnyaBerbeda dengan pasutri yang bukan beragama Islam, menurut Neng, tidak bisa dilakukan penggabungan sidang cerai dan harta gono gini. Sebab, mereka tunduk pada ketentuan Herziene Inlandsch Reglement HIR atau hukum acara perdata dan pidana. Berdasarkan HIR, kata Neng, proses persidangan diawali dulu dengan sidang perceraian, kemudian dilanjutkan dengan sidang gugatan harta gono gini di pengadilan Dosen Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamarusdiana menjelaskan dasar hukum perceraian dalam Islam diatur Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 88 Kompilasi Hukum Islam KHI. Soal penggabungan gugatan, kata Kamarusdiana, ada dua format gugatan yang biasa sidang harta bersama didahului dengan putusan pengadilan tentang putusnya hubungan perkawinan karena perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap. Kemudian diajukan gugatan harta bersama. Kedua, bisa dilakukan penggabungan antara gugatan cerai dan gugatan harta bersama secara bersama-sama.“Tapi prakteknya, seringkali dilakukan sidang cerai dulu, baru diajukan gugatan harta bersama agar proses cerai lebih cepat dibanding kasus cerai yang digabung dengan gugatan harta bersama,” jelas Kamarusdiana kepada Hukumonline, Jumat 23/1 lalu.

Apabilamengacu pada UU Peradilan Agama diatas, maka tidak ada kewajiban anda untuk mengajukan gugatan permbagian harta gono gini ketika dahulu mengajukan gugatan cerai. Artinya, undang-undang membolehkan anda mengajukan gugatan pembagian harta gono gini (harta bersama) setelah putusan cerai telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).

Pengertian Harta Gono-gini dan Aturan Pembagiannya Saat Perceraian Harta Gono-gini Menurut Undang-UndangMakna Harta Gono-gini dalam IslamBerikut Pembagian Harta Gono Gini Sesuai dengan Peratutan Perundangan 1. Pembagian Harta Gono-gini untuk Anak 2. Pembagian Harta Gono-gini Jika Istri Menggugat Cerai 3. Pembagian Harta Gono-gini untuk Istri yang Tidak Bekerja4. Pembagian Harta Gono-gini Aset yang Masih Proses Kredit Cara Mengurus Pembagian Harta Gono-gini PerceraianCara Pembagian Harta Gono-gini dalam Agama Islam Cara Menghindari Konflik Pada Saat Pembagian Harta Gono-Gini Butuh Jasa Penyelesaian Harta Gono GiniPortofolio Kami Pengertian Harta Gono-gini dan Aturan Pembagiannya Saat Perceraian Sidang perceraian tidak semata-mata hanya memutus hubungan pernikahan antara pasangan suami dan istri. Lebih dari itu, ada hal lain yang juga turut diselesaikan, salah satunya perihal pembagian harta gono-gini. Tak jarang, pembagian harta gono-gini malah menjadi masalah yang pelik saat perceraian terjadi. Simak ulasan lebih lengkap mengenai harta gono-gini di bawah ini. Harta Gono-gini Menurut Undang-Undang Istilah harta gono-gini merujuk pada harta yang berhasil dikumpulkan oleh pasangan suami istri selama berumah tangga, sehingga menjadi hak bagi keduanya. Jika dilihat berdasarkan kacamata Undang-Undang Perkawinan Pasal 35 ayat 1, harta benda yang diperoleh selama perkawinan oleh pasangan suami istri menjadi harta bersama. Jadi harta gono-gini adalah harta bersama. Masih berdasarkan pasal 35 UU Perkawinan tersebut disebutkan kalau sekiranya perkawinan putus, maka pembagian harta gono-gini atau harta bersama tersebut diatur menurut hukum masing-masing. Hukum masing-masing di sini bisa jadi berupa hukum agama, hukum adat, dan hukum lainnya. Makna Harta Gono-gini dalam Islam Dalam agama Islam, tidak ada penjelasan pasti mengenai harta gono-gini atau harta bersama yang dikumpulkan oleh pasangan suami istri di masa pernikahannya. Alih-alih mengatur soal harta gono-gini, dalam Islam dikenal yang namanya pemisahan antara harta milik suami dan harta milik istri. Pembagian harta gono-gini dalam Islam hanya sebatas nafkah yang diberikan oleh suami pada istri, bukannya harta secara keseluruhan milik suami. Jika sekiranya terjadi perceraian, maka pembagiannya akan berdasarkan masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan hukum Islam yang berlaku. Jika sekiranya selama menikah ada harta bersama yang tidak dimiliki baik oleh suami ataupun istri, maka pembagiannya akan didasarkan pada pasal 97 UU Perkawinan. Pasal ini menyatakan kalau janda atau duda akibat perceraian akan memperoleh setengah dari harta bersama, selama masih belum ada perjanjian perkawinan yang mengatur hal tersebut. Berikut Pembagian Harta Gono Gini Sesuai dengan Peratutan Perundangan 1. Pembagian Harta Gono-gini untuk Anak Bisakah anak memperoleh pembagian harta gono-gini sekiranya orang tuanya bercerai? Jawabannya adalah bisa. Pembagian harta gono-gini untuk anak bisa terlaksana jika sekiranya pasangan suami istri telah membuat perjanjian pra-nikah atau prenuptial agreement, yang mengatur bahwa anak juga berhak atas harta bersama selama masa pernikahan orang tuanya. Terkait besaran harta gono-gini yang nantinya diterima oleh anak, tentu sesuai dengan yang telah tercantum dalam perjanjian pra-nikah tersebut. Patut diketahui kalau harta gono-gini untuk anak ini bisa berlaku jika anak sudah berusia lebih dari 18 tahun. Jika usia anak belum mencapai 18 tahun, maka harus menggunakan surat wasiat. 2. Pembagian Harta Gono-gini Jika Istri Menggugat Cerai Jika proses perceraian dilakukan atas dasar gugatan yang dilayangkan oleh pihak istri, apakah istri masih berhak menerima pembagian harta gono-gini? Pada situasi seperti ini, istri yang melayangkan gugatan cerai tetap berhak mendapatkan pembagian harta bersama atau harta gono-gini, selama tidak ada perjanjian pemisahan harta sebelumnya antara pasangan tersebut. Lantas, bagaimana pembagian harta gono-gini jika istri menggugat cerai? Terkait besarannya ini, tidak ada nilai yang pasti. Pembagian harta gono-gini di situasi istri yang melayangkan gugatan sama dengan pembagian harta gono-gini pada umumnya, yakni didasarkan atas musyawarah, keputusan hakim, ataupun hukum adat yang berlaku. 3. Pembagian Harta Gono-gini untuk Istri yang Tidak Bekerja Sebelumnya disebutkan kalau harta gono-gini merujuk pada harta bersama yang diperoleh suami maupun istri selama masa pernikahan. Namun, bagaimana jika di masa pernikahan itu istri tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan sendiri? Pada situasi seperti ini, di mana hanya suami saja yang bekerja, istri tersebut tetap berhak untuk mendapatkan pembagian harta gono-gini. Perlu diketahui, harta bersama merujuk pada harta yang diperoleh selama masa pernikahan. Walaupun istri tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan sendiri selama berumah tangga, tetap saja harta yang diperoleh suami selama masa pernikahan tersebut dianggap sebagai harta bersama. Makanya, tetap ada bagian harta gono-gini bagi istri yang tidak bekerja. Mengenai besaran pembagiannya sendiri, biasanya akan dilakukan secara adil, yakni dengan membagi dua total harta bersama tersebut. Namun, besaran bagian masing-masing harta gono-gini untuk istri yang tidak bekerja bisa saja berubah, jika sekiranya sudah ada perjanjian pranikah sebelumnya yang mengatur tentang hal tersebut. 4. Pembagian Harta Gono-gini Aset yang Masih Proses Kredit Pada beberapa situasi, ada harta bersama atau gono-gini yang masih berupa aset dalam proses kredit alias belum lunas. Jika tidak diselesaikan dengan baik, maka bisa terjadi saling lempar tanggung jawab antara pasangan yang bercerai, untuk melunasi kredit tersebut. Masing-masing pihak tentu tidak mau menanggung sendiri kerugian atas pembelian aset bersama tersebut. Pada situasi seperti ini, penyelesaian umumnya akan dilakukan dengan merujuk pada pasal 31 KHI Kompilasi Hukum Islam. Pada pasal 31 KHI disebutkan bahwa semua hutang yang dibuat selama masa pernikahan, akan dihitung sebagai kerugian bersama. Jadi, baik pihak suami ataupun istri wajib untuk membayarnya bersama-sama. Nantinya, pertanggungjawaban pada hutang atau kredit yang dilakukan untuk kebutuhan keluarga, akan dibebankan pada harta bersama. Sekiranya harta bersama tidak cukup, maka akan dibebankan pada harta suami. Kalau harta suami tidak ada atau tidak cukup, maka akan dibebankan pembayarannya pada harta istri. Jika aset kredit tersebut sudah dilunasi, maka aset tersebut akan dijual. Hasil penjualan aset ini akan dibagi dengan adil dan sesuai dengan kesepakatan mantan pasangan suami istri tersebut. Lain halnya jika hanya satu pihak saja yang melunasi kredit aset tersebut. Pada situasi ini, maka seluruh aset akan menjadi hak milik dari pihak yang melakukan pelunasan. Cara Mengurus Pembagian Harta Gono-gini Perceraian Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengurus pembagian harta gono-gini perceraian. Hal ini dilakukan agar baik pihak suami atau pihak istri memperoleh pembagian yang adil terkait harta bersamanya setelah bercerai nanti. Simak berikut ini cara-cara yang bisa dilakukan untuk mengurus pembagian harta gono-gini tersebut. Perhitungan Menyeluruh Pertama, pengurusan pembagian harta gono-gini bisa dilakukan dengan cara perhitungan menyeluruh. Perhitungan menyeluruh dilakukan dengan menghitung keseluruhan harta yang dimiliki bersama, termasuk di dalamnya aset kredit, benda berwujud, dan benda tidak berwujud. Setelah selesai dihitung semuanya, pembagian bisa dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama. Menjual Aset Bersama Agar lebih mudah dalam melakukan pembagian, bisa dilakukan penjualan aset bersama untuk mengetahui dengan pasti seberapa banyak harta yang dimiliki. Tentu saja penjualan aset ini hanya bisa dilakukan jika kedua belah pihak setuju untuk menjual aset tersebut. Setelah aset berhasil dijual, barulah nanti bisa dilakukan pembagian harta bersama secara adil. Pembagian Sama Rata Pengurusan harta gono-gini juga bisa dilakukan dengan membagi rata harta bersama atas kesepakatan kedua belah pihak yang akan bercerai. Maknanya, baik pihak suami ataupun pihak istri akan menerima masing-masing setengah bagian dari harta bersama yang dimiliki. Namun jika sudah memiliki anak, pembagiannya akan menggunakan hukum yang berlaku. Melakukan Pembelian Harta Terjual Cara mengurus pembagian harta gono-gini selanjutnya adalah melakukan pembelian harta terjual. Nantinya, aka nada pihak ketiga yang diminta untuk mendapatkan aset yang sudah terjual. Cara ini dilakukan saat pasangan suami istri yang ingin bercerai masih belum berkeinginan untuk menjual aset bersamanya. Melalui jalur pengadilan Perihal pembagian harta gono gini melalui jalur pengadilan merupakan cara terakhir yang di tempuh oleh pasangan suami atau isteri yang hendak melangsungkan perceraian jika cara pembagian diluar pengadilan tidak berhasil, proses pengajuan harta gono gini melalui jalur pengadilan dengan membawa syarat sebagai berikut Akta perkawinan, Akta perceraian, Bukti putusan pengadilan, bukti kepemilikah harta benda, Kartu e KTP, Kartu keluarga, bukti hutang piutang selama perkawinan berlangsung dan yang terakhir adalah harta yang lainya yang terjadi selama perkawinan berlangsung. Bila Semua bukti lengkap semua dapat di bawa ke pengadilan untuk di daftarkan menjadi gugatan harta gono gini. Cara Pembagian Harta Gono-gini dalam Agama Islam Seperti yang disebutkan sebelumnya, tidak ada aturan pasti yang mengatur tentang pembagian harta gono-gini dalam agama Islam. Namun, bukan berarti tidak ada aturan yang digunakan dalam membagi harta bersama tersebut di situasi pasangan suami istri yang beragama Islam ingi bercerai. Dalam pembagian harta gono-gini nanti, ada beberapa kemungkinan cara pembagiannya. Perhitungan Pasti Jumlah Harta Suami dan Istri Jika diketahui secara pasti perhitungan harta suami dan harta istri dalam pernikahan, yakni hasil kerja suami secara pasti dikurangi nafkah untuk keluarga dan hasil kerja istri diketahui dengan pasti, maka perhitungan harta gono-gini bisa dilakukan dengan mudah. Cukup dikalkulasikan saja berapa harta yang seharusnya menjadi milik suami ataupun milik istri. Sulf Pada kondisi di mana tidak ada perhitungan harta suami dan harta istri, maka bisa dilakukan yang namanya sulf. Sulf merujuk pada kesepakatan antara suami dan istri berdasarkan musyawarah, atas dasar saling rida atau sukarela. Jadi, persentase pembagiannya nanti berdasarkan kesepakatan antara pihak suami dan istri tersebut, agar tidak terjadi persengketaan. Urf Selanjutnya, urf juga bisa dijadikan sebagai acuan dalam membagi harta gono-gini dalam Islam, di saat tidak ada perhitungan harta suami dan harta istri. Urf ini merujuk pada adat atau kebiasaan yang berlaku di masyarakat, sehingga bisa menjadi hukum di masyarakat tersebut. Nah, pembagian harta gono-gininya nanti didasarkan atas kebiasaan masyarakat yang ada di sana. Qadha Jika sekiranya sulf ataupun urf tidak ada, maka pembagian harta gono-gini bisa dilakukan dengan menjadi qadha sebagai acuan. Qadha merupakan keputusan yang ditetapkan oleh hakim setempat, terkait dengan masalah yang disampaikan kepadanya. Nantinya, kondisi suami dan istri akan menjadi pertimbangan dalam membagi harta gono-gini tersebut. Cara Menghindari Konflik Pada Saat Pembagian Harta Gono-Gini Hal-hal yang berkaitan dengan uang memang sangat berpotensi memicu konflik, salah satunya termasuk pembagian harta bersama atau gono-gini. Makanya, tak mengherankan jika tidak ada kesepakatan dalam pembagian harta bersama tersebut, konflik yang panjang untuk mempertahankan harta yang dirasa sudah menjadi hak masing-masing mantan pasangan akan bisa terjadi. Sebenarnya, konflik yang dipicu oleh pembagian harta bersama ini bisa dihindari dengan membuat perjanjian pranikah atau prenuptial agreement sebelum melangsungkan pernikahan. Nah, dalam perjanjian pranikah inilah diatut sedemikian rupa mengenai pembagian harta bersama dengan adil dan tidak merugikan salah satu pihak. Saat menyusun hal terkait pembagian harta bersama dalam perjanjian pranikah, ada beberapa hal penting yang harus disepakati, baik oleh pasangan yang akan melangsungkan pernikahan tersebut. Hal-hal tersebut meliputi harta bawaan atau warisan, pemisahan harta masing-masing yang diperoleh selama masa pernikahan, hingga hutang piutang masing-masing sebelum dan selama pernikahan. Itulah tadi ulasan mengenai harta gono-gini, berikut dengan cara membaginya di beberapa kondisi tertentu. Keberadaan harta bersama atau gono-gini bisa memicu terjadinya konflik saat terjadi perceraian. Nah, agar konflik itu bisa dihindari, baiknya pasangan yang berencana untuk menikah, mengatur sedemikian rupa pembagian harta bersama melalui perjanjian pranikah. Butuh Jasa Penyelesaian Harta Gono Gini Portofolio Kami Seorang Lulusan Universitas Hukum di jakarta yang gemar akan menulis perkembangan hukum di Indonesia
Litigasi- Pengertian tentang harta gono-gini sudah tidak asing lagi. Harta gono-gini disebut juga dengan "harta bersama" antara suami dan isteri. Namun demikian perlu memahami defenisi yuridis harta gono-gini sebagaimana diterangkan di dalam Pasal 35 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang isinya; " Harta benda yang diperoleh
LEGAL NOW – Anda mungkin sudah familiar dengan istilah harta bersama atau biasa disebut gono-gini. Pembagian harta gono-gini setelah perceraian menjadi perihal yang krusial. Oleh karena itu, perlunya memahami dasar hukum serta cara pembagian yang adil menurut peraturan perundang-undangan. Apa yang Dimaksud Harta Gono-Gini Setelah Perceraian Harta bersama diartikan sebagai harta yang dimiliki bersama antara suami dan istri yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Pengertian harta gono-gini ini terdapat dalam pasal 35 UU perkawinan. Harta gono-gini bisa berbentuk benda. Namun, bisa juga harta hibah baik berupa barang maupun uang selama masa perkawinan. Sedangkan harta yang diperoleh selama belum menikah akan di bawah penguasaan masing-masing. Jenis-Jenis Harta Gono-Gini Setelah Warisan Pasal 35 dan 35 UU nomor 1/1974 tentang Perkawinan mengatur jenis pembagian harta dalam pernikahan. Sebelum membicarakan lebih lanjut tentang pembagian harta gono-gini jika istri menggugat cerai ketahui terlebih dahulu tiga jenisnya berikut ini Harta bawaan Jenis pertama harta gono-gini atas nama istri, yaitu harta bawaan. Harta bawaan diartikan sebagai harta yang sudah Anda dan pasangan miliki sebelum menikah. Jenis harta ini jadi hak masing-masing individu dan tidak termasuk harta bersama. Sehingga tidak bisa dipermasalahkan saat perceraian terjadi. Harta masing-masing Sedangkan harta masing-masing diartikan sebagai harta yang didapat dari hibah, wasiat atau warisan. Jenis harta masing-masing juga tidak bisa dipermasalahkan menjadi harta bersama. Hal tersebut tercantum dalam pasal 35 undang-undang perkawinan. Harta masing-masing akan di bawah penguasaan masing-masing sepanjang tidak menentukan perjanjian lainnya. Harta pencaharian Untuk jenis data pencaharian merupakan harta yang didapatkan selama pernikahan karena usaha masing-masing pihak. Contohnya, harta yang Anda dapatkan saat bekerja. Jenis harta ini juga menjadi harta bersama yang didapatkan selama masa pernikahan. Dasar Hukum Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Perceraian Harta gono-gini setelah perceraian dibutuhkan pembagian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, perlu dipahami bahwa pembagian tersebut sebenarnya didasarkan pada hukum agama masing-masing. Berikut ini beberapa dasar hukum pembagian harta bersama, yaitu Harta gono gini menurut undang-undang Saat terjadi perceraian, maka perlu adanya pembagian harta bersama berdasarkan undang-undang. Pembagian harta tersebut dilakukan dengan membaginya menjadi dua. Aturan pasal 37 UU perkawinan tersebut tidak berlaku, jika terdapat perjanjian perkawinan yang mengatur pembagian harta secara khusus. Harta gono-gini menurut Islam Sedangkan pembagian harta gono-gini menurut Islam hanya sebatas nafkah yang suami berikan kepada istri. Bukan harta secara keseluruhan milik suami. Ketika Anda bercerai, maka pembagian dilakukan berdasarkan masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan hukum Islam. Jika selama perkawinan terdapat harta bersama yang tidak dimiliki oleh salah satu pasangan, maka pembagiannya berdasarkan pasal 97 UU perkawinan. Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa duda cerai atau janda akan mendapatkan setengah harta bersama selama tidak ada perjanjian perkawinan. Tidak semua harta bersama selama masa perkawinan menjadi harta gono-gini menurut pasal 87 kompilasi hukum Islam harta bawaan. Tata Cara Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Perceraian Setelah memahami aturan agar harta gono-gini tidak dibagi 2, selanjutnya pelajari juga cara pembagiannya berikut ini Cara pembagian harta gono-gini menurut hukum Indonesia Setelah melakukan perceraian, pengadilan tidak langsung menentukan pembagian harta gono-gini. Proses pembagian bisa dilakukan setelah melakukan pengajuan terlebih dahulu. Jika putusan cerai sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap, barulah dimulai proses pembagiannya. Pasal 37 UU Perkawinan menjelaskan konsekuensi utama dari perceraian adalah pembagian harta bersama. Pembagian harta gono-gini setelah perceraian harus berpegang pada hukum agama, hukum adat dan hukum negara Indonesia. Jika menurut KUHPer dan KHI, maka harta bersama bisa dibagi secara merata. Sehingga masing-masing pihak mendapatkan setengah dari harta bersama. Walaupun terkadang hakim tidak selalu membaginya seperti itu, sebab dilihat berdasarkan keadaan suami istri yang bersangkutan. Misalnya, jika istri telah bekerja keras untuk mengumpulkan harta, lalu terjadi perceraian akibat suami selingkuh. Hakim dapat memutuskan pembagian harta yang lebih adil untuk istri. Cara membagi harta gono-gini untuk aset dalam kredit Tidak jarang perceraian terjadi secara mendadak dan ada harta bersama dalam proses kredit. Lalu apa yang harus dilakukan jika suami tidak mau membagi harta gono-gini? Semua utang yang dibuat bersama selama pernikahan akan dihitung sebagai kerugian bersama. Apabila perceraian dalam keadaan utang, maka akan menanggung jumlah yang sama sesuai kesepakatan. Namun, tidak semua utang masuk bisa masuk kategori utang bersama. Pahami pasal 93 Kompilasi Hukum Islam atau KHI berikut ini Untuk pertanggungjawaban pada utang istri atau suami dibebankan kepada harta masing-masing. Jika utang yang dilakukan untuk kebutuhan keluarga akan dibebankan pada harta bersama. Sedangkan jika harta bersama tidak cukup untuk melunasinya, maka dibebankan pada harta suami. Jika harta suami tidak mencukupi, maka akan dibebankan kepada harta istri. Sedangkan untuk contoh surat pembagian harta gono-gini setelah perceraian bisa dilakukan dengan 3 cara ini Apabila aset sudah lunas akan dijual, maka hasilnya harus dibagi menjadi 2 dengan adil. Jika salah satu pihak yang melunasi kredit, maka pihak yang mendapatkan hak kepemilikan aset diberikan kepada yang melunasi. Ketika kredit dialihkan kepada pihak ketiga, maka hasilnya harus dibagi dengan pasangan. Pembagian harta gono-gini setelah perceraian untuk anak Bagaimana cara pembagian harta gono-gini untuk anak? Anak memiliki hak untuk mengajukan tuntutan pembagian harta bersama kepada salah satu orang tuanya. Terutama jika pada masa perceraian tidak diajukan perihal harta bersama. Pembagian harta gono-gini cerai mati Merujuk pada pasal 96 dan 97 KHI, jika salah satu pasangan meninggal, maka yang hidup berhak atas harta gono-gini. Namun, jika pasangan memiliki anak, maka pembagian harta gono gini setelah perceraian bisa diwariskan ke anak. Jika tidak memiliki anak, maka harta bersama bisa diberikan kepada kerabat duda atau janda. Tips Menghindari Konflik Selama Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Perceraian Hal yang tidak pernah luput dari permasalahan adalah harta gono-gini. Pembagian harta bersama menjadi hal yang krusial. Selain memperhatikan biaya gugatan harta gono-gini, berikut ini tips pembagian agar tidak terjadi konflik, yaitu Menghitung jumlah harta keseluruhan Langkah pertama yang perlu dilakukan saat membagi harta bersama adalah menghitungnya secara menyeluruh. Lakukan mulai dari harta berwujud hingga harta tak berwujud. Tambahkan saksi ketika melakukan penjumlahan harta secara keseluruhan, sehingga tidak ada kecurangan. Menjual harta yang dimiliki Proses perhitungan jadi lebih mudah ketika Anda sudah mencairkan semua dalam bentuk uang tunai. Sehingga, lebih baik menjual harta bersama yang dimiliki untuk mengetahui besarannya. Membagi warisan ke anak Beberapa pihak yang bercerai lebih memilih membagi harta untuk anak agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Pembagian harta bersama untuk anak juga harus dilakukan secara adil dan sama rata. Legal Now akan membantu tata cara pembagian harta gono-gini setelah perceraian secara adil, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
NathalieHolscher dikabarkan menuntut sejumlah harta gono-gini dari Sule pada gugatan perceraian tersebut. "Kalau untuk harta gono-gini, Sule tidak menjelaskan secara detail," kata sahabat Sule, Dicky Chandra. Tuntutan harta gono-gini tersebut didasarkan pada royalti syuting televisi, bintang iklan, konten podcast, dan aneka konten sosmed.
“Syarat dan Prosedur Gugatan Harta Gono Gini” Jennifer Thejaya 19 April 2022 Setiap kasus perceraian pasti berujung pada pembagian harta gono-gini. Ini merupakan tahapan wajar setelah perceraian, hanya saja kerap prosesnya dipenuhi begitu banyak kemelut drama, baik dari Pemohon atau Termohon. Menurut Pasal 45 ayat 1 UU Perkawinan, harta yang diperoleh setelah pernikahan akan menjadi harta bersama. Sehingga ketika terjadi suatu perceraian, maka harta yang didapat sejak perkawinan akan dibagi antara kedua belah pihak, yakni suami dan istri. Lebih spesifik lagi diatur untuk pasangan suami-istri yang beragama islam dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam KHI, yaitu “Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.” Berikut Syarat dan Prosedur Gugatan Harta Gono Gini yang pelu anda ketahui Baca Juga Cara Pembagian Harta Gono Gini Pasca perceraian Apa Saja Syarat Melakukan Gugatan Harta Gono- Gini? Agar dapat mengajukan gugatan pembagian harta bersama ke pengadilan, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu, antara lain KTP asli serta fotokopi milik Penggugat; Akta cerai asli serta fotokopi; Surat gugatan harta gono-gini; Kartu Keluarga asli dan fotokopi; Fotokopi bukti kepemilikan harta bersama; Surat pengantar yang dikeluarkan pemerintah desa/kelurahan; Biaya perkara. Tahapan Apa Saja yang Dilalui Dalam Gugatan Harta Gono Gini? Setelah setiap persyaratan dokumen dikumpulkan, berikut adalah tahap persidangan yang harus dilalui! Yuk, simak poin-poin berikut! 1. Mediasi Pada tahapan ini, kedua pihak diwajibkan untuk hadir dan bilamana tidak bisa, maka dapat memberikan kuasa kepada pengacaranya. Pihak pengadilan akan memberikan waktu selama 30 tiga puluh hari untuk pasangan terkait berdiskusi, yang dapat diperpanjang 14 empat belas hari lagi. Tujuan mediasi adalah untuk mendamaikan kedua belah pihak agar tidak perlu melanjutkan permasalahan ke persidangan. Akan tetapi, jika tidak tercapai kesepakatan bersama, barulah permasalahan dapat dilanjutkan ke persidangan. 2. Pembacaan Surat Gugatan Permohonan Cerai Ketidakberhasilan dalam proses mediasi akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan permohonan cerai di muka persidangan. Proses pembacaan dapat dilakukan oleh Penggugat atau dianggap telah dibacakan. Ini adalah kesempatan bagi pihak Penggugat untuk mengubah, menarik, atau mempertahankan isi gugatannya. 3. Jawaban Termohon atau Tergugat atas Gugatan Cerai Tergugat diizinkan memberikan jawaban terhadap surat gugatan milik Penggugat. Jawaban tersebut bisa berupa pembenaran, sanggahan, atau gugatan balik. Dalam hal Tergugat melakukan gugatan balik, tidak ada biaya panjar yang perlu dibayarkan. 4. Replik dan Duplik Replik akan diberikan oleh pihak Penggugat, sementar duplik akan diberikan oleh Tergugat. Tahapan ini yang kerap menjadikan proses persidangan berlangsung lama. 5. Pembuktian Kedua pihak diizinkan mengajukan alat-alat bukti untuk mendukung alasan mereka. Alat-alat bukti yang dapat diajukan mengacu pada Pasal 153, 154, dan 164 HIR, antara lain adalah keterangan ahli, bukti tertulis, saksi, persangkaan, pengakuan, serta sumpah. 6. Kesimpulan Tahapan ini mengizinkan kepada kedua pihak untuk mengajukan pendapat terakhir terkait perkara. Kesimpulan dapat dilakukan secara baik tertulis maupun lisan. 7. Musyawarah Majelis Hakim Putusan Sidang Tahapan terakhir adalah musyawarah oleh Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan sidang. Ketika majelis sudah menjatuhkan putusan, maka segala yang ditentukan dianggap berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh masing-masing pihak. Baca juga Jangka Waktu dan Biaya Jasa pengacara perceraian Jakarta Akan tetapi, perlu kalian pahami bahwa tidak selamanya harta bersama adalah harta bersama. Pasti bingung dengan kalimat tersebut, bukan? Nah, tentu ini bisa terjadi dengan syarat tidak ada perjanjian perkawinan sebelumnya yang mencantumkan klausa pemisahan harta. Dalam hal terdapat perjanjian perkawinan, maka besaran pembagian harta bisa dilakukan berdasarkannya. Bagaimana dalam halnya tidak terdapat perjanjian perkawinan? Sangat mudah untuk menggambar suatu ilustrasi dari penjelasan normatif semata. Namun, Majelis Hakim dalam memutuskan tidak selalu terpaku pada aturan. Sebagai contoh, kita dapat melihat Putusan Pengadilan Tinggi Agama No. 126/ di mana hakim memilih untuk tidak membagi harta bersama secara rata antara kedua pihak, akan tetapi 1/3 bagi mantan suami dan 2/3 bagi mantan istri. Baca juga Upaya Hukum Akibat Jika Mengalihkan Harta Gono Gini Tanpa Persetujuan Pertimbangan ini tentunya tidak dibuat dengan asal. Majelis Hakim memutuskan sedemikian rupa karena harta bersama tersebut merupakan hasil jerih payah istri. Istri pun telah membantu melunasi utang suami yang dibawa sebelum menikah, serta menafkahi anak-anak dari istri pertama sang suami. Sedangkan suami mendapat bagian bersama dengan pertimbangan fakta dia tengah mengurusi anak. Selain dari kontribusi masing-masing pihak, kita juga dapat melihat asal-usul harta tersebut sejak sebelum pernikah dan/atau setelahnya. Jika sebelum pernikahan, maka harta tersebut digolongkan sebagai harta bawaan dan sebaliknya jika setelah pernikahan. Dari pemaparan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa wajar saja bila pembagian harta bersama terkadang menyimpang dari ketentuan normatif yang ada. Keadaan suami-istri terkait harta bawaan, pendapatan, pemberi nafkah, dan lain sebagainya pun bisa menjadi faktor penentu. Hukum ada untuk memberikan keadilan dan teramat tercermin dari penerapan peraturan dalam pembagian harta bersama. Sumber Hukum Pasal 45 ayat 1 UU Perkawinan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam KH Bingung dengan pembagian harta gono-gini? Konsultasikan melalui layanan segera! Hartagono gini disebut juga harta bersama. Berdasarkan etimologi kata 'harta bersama' terdiri dari dua kata yaitu harta dan bersama. Harta sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia bisa didefinisikan sebagai barang baik itu uang dan sebagainya, yang menjadi kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang memiliki nilai dan yang menurut hukun

- Ibunda Nagita Slavina, Rieta Amilia digugat mantan suaminya, Gideon Tengker ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gideon Tengker meminta Rieta Amilia untuk membagi harta gono-gini selama mereka menikah pada September 1986 hingga bercerai pada 2017 lalu. Gugatan tersebut telah didaftarkan pada 31 Mei 2023. Hal itu dikonfirmasi oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Gideon Louis Joan Tengker, untuk selanjutnya disebut penggugat, dengan ini mengajukan gugatan kepada Rieta Amilia tergugat perihal harta bersama," demikian keterangan dari pihak PN Jakarta Selatan dalam rilisnya kepada awak media, dikutip dari Rabu 7/6/2023. Baca JugaNama Puan Masuk Bursa Cawapres Anies Baswedan, Elite PDIP Monggo Tak Kami Halangi Dalam keterangan tersebut, terungkap total aset bersama yang digugat Gideon Tengker mencapai nilai fantastis, yakni Rp100 miliar. Sebagai rincian, ada dua rumah di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat yang nilainya mencapai Rp8,7 miliar. Ada lagi rumah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dengan nilai Rp21 miliar serta di kawasan Kemang, Jakarta Selatan bernilai Rp37,9 miliar. Selain rumah, Gideon Tengker juga menggugat di lini bisnis yakni rumah produksi Frame Ritz, restoran kawasan Sudirman, dua resort di Bali hingga tiga unit apartemen. "Bahwa harta bersama sebagaimana disebut diatas senilai demikian bunyi dari keterangan pihak PN Jakarta Selatan. Baca JugaDua Kali Mangkir, KPK Tegaskan Bisa Jemput Paksa Hakim Agung Prim Haryadi Terkait Kasus Suap di MA Dalam gugatannya, Gideon Tengker mengklaim memiliki hak atas aset bersama tersebut setidaknya 50 persen atau senilai Rp50 miliar. Gideon Tengker mengaku dirinya belum memetik hasil aset bersama tersebut setelah ia dan Rieta Amilia bercerai. Nomor gugatan perkara telah terdaftar dengan nomor 502/

GugatanHarta Bersama. Pihak berperkara datang ke Mahkamah Syar'iyah Jantho dengan membawa surat gugatan harta bersama yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar'iyah Jantho. Penggugat membayar biaya perkara ke Bank yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Meja I seperti tersebut dalam SKUM, kemudian menyerahkan surat gugatan yang disertai Mengugat Harta Gono – Gini? Simak, Biaya Jasa Pengacara Harta Gono – Gini Setiap pasangan yang telah menikah pasti menginginkan kehidupan yang abadi bersama pasangannya. Namun, ada kalanya, sesuatu yang buruk terjadi dalam sebuah pernikahan. Dalam sebuah perceraian, hampir sebagian orang berfikir bahwa perceraian merupakan salah satu solusi untuk menyelesaikan masalah. Akan tetapi, dengan perceraian ini akan menimbulkan banyak dampak serta permasalahan baru yang harus dihadapi oleh setiap pasangan. Dasar Hukum Harta Gono – Gini Harta Gono – Gini telah diatur dalam Pasal 35 Ayat 1 Undang – Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. Serta Pasal 35 Ayat 2 Undang – Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwa “Harta bawaan dari masing – masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing – masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing – masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain”. Selain dalam Pasal 35 Ayat 1 dan 2 Undang – Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, terdapat pula dalam Pasal 119 KUHPerdata Kitab Undang – Undang Hukum Perdata yang berbunyi “Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami dan istri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan – ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami istri”Pasal 119 KUHPerdata Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Biaya Harga Jasa Pengacara Harta Gono – Gini Untuk membantu mengurusi masalah perceraian, termasuk pembagian harta gono – gini. Karena itu, perlunya seseorang yang ahli dalam bidang hukum, yaitu pengacara harta gono – gini. Dalam membantu penyelesaian pembagian harta gono- gini pasti memerlukan biaya jasa pengacara harta gono – gini. Untuk biaya jasa pengacara harta gono – gini sangat mahal bagi beberapa orang. Perceraian ini diperlukan waktu paling cepat adalah 3 bulan, namun apabila adanya kendala dalam pengurusan perceraian ini, sehingga bisa memerlukan waktu 3 – 8 bulan untuk menyelesaikan perkara tersebut. Apabila sepasang suami – istri ingin menyewa pengacara untuk menangani kasus perceraian serta pembagian harta gono – gini, berarti mereka harus siap membayar pengacara. Biaya jasa pengacara harta gono – gini terbilang cukup mahal, untuk biaya jasa pengacara harta gono – gini masih termasuk kedalam jenis kasus perceraian. Untuk biaya jasa pengacara perceraian berkisar 6 – 12 Juta Rupiah. Tetapi, bagi pengacara yang professional diperlukan biaya sekitar 10 hingga 20 Juta Rupiah dengan kualifikasi yang bermacam – macam. Untuk biaya jasa pengacara ini, diiringi dengan mencari pengacara yang memiliki segudang pengalaman dan berkompeten. Karena, dikhawatirkan ketika sidang berlangsung adanya pembagian harta gono – gini yang tidak adil. Lebih baik, mengeluarkan banyak uang untuk biaya gugatan serta membayar pengacara tersebut, demi kepentingan urusan perceraian yang dialaminya. Untuk menyelesaikan perkara pembagian harta gono-gini, sekarang tak perlu bingung lagi karena adanya kemudahan dalam mencari Pengacara atau Advokat yang bersedia dalam menangani kasusmu! Di dalam Aplikasi TNOS, menyediakan banyak sekali Advokat berpengalaman sesuai dengan keahlian di bidang huukum. Tentunya akan membantumu untuk memberikan solusi atas segala permasalahan hukum. Kamu pun bisa bertanya-tanya mengenai tarif jasa Pengacara atau Advokat. Pokoknya TenangAjaAdaTNOS, dan gunakan layanan yang tersedia dalam aplikasi ini biar lebih AmanTerkendali. Tunggu juga artikel-artikel TNOS selanjutnya, ya! REFERENSI Nabilah, A. M. 2020. Kedudukan Harta Istri yang Dijaminkan Dalam Pembagian Gono – Gini. Undang-Undang Republik Indonesia. Kitab Undang – Undang Hukum Perdata. Undang-Undang Republik Indonesia. 1974. UUD 1945 No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Wibowo, I. H. 2022. Biaya Gugatan Harta Gono-Gini. . 383 402 0 315 315 206 21 223

biaya gugatan harta gono gini